4 Program Pokok
Kebijakan Pendidikan Mendikbud -Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim atau nama
lengkapnya adalah Nadiem Anwar Makariem, B.A, M.BA. Siapa sih yang tidak mengenal sosok Nadiem
Makarin ?. Beliau adalah salah satu sosok yang belakangan ini viral di berbagai
media elektronik, media cetak, media sosial ataupun sejenisnya, pasalnya Nadiem
Makarim merupakan sosok yang menjadi pilihan Presiden RI (Joko Widodo) dalam Kabinet
Maju yang dipercaya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) RI menggantikan Muhadjir Effendi.
INI 4 PROGRAM POKOK KEBIJAKAN MENDIKBUD - NADIEM ANWAR MAKARIEM, |
Lihat Profil : Profil Lengkap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Sesuai dengan arahan dari Presiden
(Joko Widodo) dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Ma’ruf Amin), dalam upaya
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang pendidikan di
negeri tercinta Indonesia ini, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan yang
dikemas dalam “ MERDEKA BELAJAR”.
Keempat Program Pokok
Kebijakan Pendidikan “MERDEKA BELAJAR” tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) - Permendikbud 43 tahun 2019
Program Pokok Kebijakan Pendidikan tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019, bahwa arah kebijakan baru tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Tujuan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehens, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
Dengan diberlakukannya program tersebut maka guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa, sehingga anggaran untuk USBN sendiri dapat dialihkan untuk kepentingan pengembangan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN)
Selanjutnya, tentang Ujian Nasional (UN) tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir, sedangkan untuk tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Kharakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan Kharakter.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meyederhanakan penyusunan RPP yang semula terdiri dari belasan Komponen penilaian, untuk penyusunan RPP yang baru tersebut hanya terdiri dari tiga komponen inti yaitu :
1. Tujuan Pembelajaran,
2. Kegiatan Pembelajaran dan,
3. Asesmen / Penilaian Pembelajaran
Dalam kebijakan baru tersebut maka guru bebas membuat memili, mengembangkan dan menggunakan RPP yang sesuai dengan prinsip-prinsip RPP yaitu :
- Efisien - Rpp dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif - Dalam penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid - yaitu penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan dan kebutuhan belajar murid di kelas.
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
Peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan menggunakan sistim zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, selanjutnya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0 - 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah, kemudian daerah berwenang menentukan proforsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, selanjutnya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0 - 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah, kemudian daerah berwenang menentukan proforsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Berikut Program Pokok Kebijakan Pendidikan oleh Mendikbud Nadiem Makariem yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbud sebagai berikut :
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dituangkan dalam Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. ( DOWNLOAD DISINI )
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. ( DOWNLOAD DISINI )
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019. ( DOWNLOAD DISINI )
Semoga dengan Program Pokok Kebijakan Pendidikan Mendikbud (Nadiem Makariem) ini akan membawa dampak positif tentang kemajuan pendidikan di Indonesia. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar