Loading...

RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS VI SMT. 1 DAN 2


AdministrasiPerangkat Pembelajaran RPP, Silabus, Promes, Prota dan KKM PendidikanLingkungan Hidup SD/MI Kelas VI (enam)  Semester I dan II :  Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) Merupakan Mata Pelajaran Pilihan Muatan Lokal yang diajarkan pada jenjang pendidikan dasar  SD/MI. Pendidikan Lingkungan Hidup mulai di berlakukan dan masuk pada mata pelajaran Muatan Lokal (MULOK) SD/MI mulai tahun pelajaran 2017/2018.

Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diberlakukan sebagai mata pelajaran Muatan Lokal SD/MI dengan tujuan untuk menanamkan dari dini peserta didik rasa kecintaannya kepada lingkungan sekitarnya dan menjaga kelestarian lingkungan tersebut baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.


RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS VI SMT. 1 DAN 2
RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS VI SMT. 1 DAN 2

Untuk mendukung pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup  (PLH) di SD/MI perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai, Buku muatan lokan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan sarana pembelajaran guru sebagai tenaga pendidik dalam memberikan pembelajaran mapel muatan lolkal PLH kepada peserta didiknya.

REKOMEN KAMI :


Selain buku sebagai pegangan guru (Buku Mulok PLH) dan sarana pembelajaran, maka kewajiban tenaga pendidik/guru yang mengampu pada mata pelajaran muatan lokal Pendidikan Lingkungan Hidup SD/MI wajib membuat Perangkat Administrasi Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup SD/MI yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi didalam mengimplementasikan pembelajaran Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup kepada peserta didiknya.

Kelengkapan Administrasi/Perangkat Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diantaranya guru wajib menyusun dan membuat perencanaan pembelajaran berupa : RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM dan perangkat pendukung lainnya.

PENGERTIAN :

RPP : ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran )

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

SILABUS

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar.

PROMES ( Program Semester )

Program Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid semester dan ujian semester.

Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

PROTA ( Program Tahunan )

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program tahunan memuat penjabaran alokasi waktu tiap-tiap standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas selama satu tahun pelajaran. Program tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci pada program semester. Program tahunan dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya. Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, rang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan (Mulyana, 2004 : 95).

KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal )

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Berikut admin sampaikan Perangkat Administrasi Pembelajaran Muatan Lokal (MULOK) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) SD/MI Kelas 6 Semester 1 dan 2 dengan mengunduh filenya klik tautan link download yang sudah admin persiapkan dibawah ini :
PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MULOK PLH SD/MI KELAS VI (ENAM) SEMESTER 1 DAN 2 
RPP - Mulok PLH SD/MI Kelas VI Smt. 1 dan 2  --  Klik disini 
Silabus - Mulok PLH SD/MI Kelas VI Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Promes - Mulok PLH SD/MI Kelas VI Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Prota - Mulok PLH SD/MI Kelas VI Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
KKM - Mulok PLH SD/MI Kelas VI Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Bagi bapak dan ibu yang kebetulan mengampu mapel Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) SD/MI kelas 6 perangkat administrasi pembelajaran tersebut di atas dapat dijadikan sebagai referensi ataupun menyusun perangkat pembelajaran sebagai kelengkapan administrasinya.  Terimakasih. 

RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS 4 SMT. 1 DAN 2


AdministrasiPerangkat Pembelajaran RPP, Silabus, Promes, Prota dan KKM PendidikanLingkungan Hidup SD/MI Kelas 4 Semester I dan II :  Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) Merupakan Mata Pelajaran Pilihan Muatan Lokal yang diajarkan pada jenjang pendidikan dasar  SD/MI. Pendidikan Lingkungan Hidup mulai di berlakukan dan masuk pada mata pelajaran Muatan Lokal (MULOK) SD/MI mulai tahun pelajaran 2017/2018.
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diberlakukan sebagai mata pelajaran Muatan Lokal SD/MI dengan tujuan untuk menanamkan dari dini peserta didik rasa kecintaannya kepada lingkungan sekitarnya dan menjaga kelestarian lingkungan tersebut baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.


RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS 4 SMT. 1 DAN 2
RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM MULOK PLH SD/MI KELAS 4 SMT. 1 DAN 2


Untuk mendukung pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup  (PLH) di SD/MI perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai, Buku muatan lokan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan sarana pembelajaran guru sebagai tenaga pendidik dalam memberikan pembelajaran mapel muatan lolkal PLH kepada peserta didiknya.

REKOMEN KAMI :


Selain buku sebagai pegangan guru (Buku Mulok PLH) dan sarana pembelajaran, maka kewajiban tenaga pendidik/guru yang mengampu pada mata pelajaran muatan lokal Pendidikan Lingkungan Hidup SD/MI wajib membuat Perangkat Administrasi Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup SD/MI yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi didalam mengimplementasikan pembelajaran Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup kepada peserta didiknya.

Kelengkapan Administrasi/Perangkat Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diantaranya guru wajib menyusun dan membuat perencanaan pembelajaran berupa : RPP, SILABUS, PROMES, PROTA, KKM dan perangkat pendukung lainnya.

PENGERTIAN :

RPP : ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran )

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

SILABUS

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar.

PROMES ( Program Semester )

Program Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid semester dan ujian semester.

Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

PROTA ( Program Tahunan )

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program tahunan memuat penjabaran alokasi waktu tiap-tiap standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas selama satu tahun pelajaran. Program tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci pada program semester. Program tahunan dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya. Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, rang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan (Mulyana, 2004 : 95).

KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal )

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Berikut admin sampaikan Perangkat Administrasi Pembelajaran Muatan Lokal (MULOK) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) SD/MI Kelas 4 Semester 1 dan 2 dengan mengunduh filenya klik tautan link download yang sudah admin persiapkan dibawah ini :
PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MULOK PLH SD/MI KELAS 4 SEMESTER 1 DAN 2 
RPP - Mulok PLH SD/MI Kelas 4 Smt. 1 dan 2  --  Klik disini 
Silabus - Mulok PLH SD/MI Kelas 4 Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Promes - Mulok PLH SD/MI Kelas 4 Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Prota - Mulok PLH SD/MI Kelas 4 Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
KKM - Mulok PLH SD/MI Kelas 4 Smt. 1 dan 2 -- Klik disini
Bagi bapak dan ibu yang kebetulan mengampu mapel Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) SD/MI kelas 4 perangkat administrasi pembelajaran tersebut di atas dapat dijadikan sebagai referensi ataupun menyusun perangkat pembelajaran sebagai kelengkapan administrasinya.  Terimakasih. 

PROGRAM TAHUNAN (PROTA) AKIDAH AKHLAQ MTs. KURIKULUM 13 KELAS 7, 8, 9 REVISI

 PROTA Akidah Akhlak MTs Kelas 7,8,9 K13 Revisi 

Program Tahunan (PROTA) Akidah Akhlak MTs Kurikulum 2013- Revisi – Mengulas tentang Akidah-Akhlak pada sekolah Madrasah Tsanawiyah merupakan salah satu bagian dalam pembelajaran yang masuk pada kategori mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Pembelajaran Akidah-Akhlak pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilakukan dengan peningkatan pembelajaran dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. 
Secara substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. 

Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia. 

Pelaksanaan Pembelajaran Akidah Akhlak pada Madrasah Tsanawiyan (MTs) dilaksanakan dengan dilakukannya penyusunan program pembelajaran diantaranya adalah Program Tahunan atau yang disebut dengan PROTA dan Program Semester atau yang disebut dengan PROSEM. 

DOWNLOAD JUGA :
Silabus Aqidah Akhlak MTs Kelas 7.doc 
Silabus Aqidah Akhlak Mts Kelas 8.doc 
Silabus Aqidah Akhlak Mts Kelas 9.doc
Program Tahunan (Prota Akidah Akhlak) memuat tentang rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa 

Program Tahunan (Prota)

Di awal tahun ajaran baru, seorang guru seharusnya sibuk menelaah Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar (KD) mata pelajarannya dan juga Kalender Akademik (Kaldik). Saat itu seorang guru akan menyusun Prota dan Promes.

Prota merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Prota berdasarkan Kurikulum 2013 merupakan program umum pembelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru. Prota tersebut sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun. 

Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah-langkah perancangan Prota:

  1. Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
  2. Menelaah jumlah Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
  3. Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif.Hari-hari libur meliputi:
  • Jeda tengah semester
  • Jeda antar semester
  • Libur akhir tahun pelajaran
  • Hari libur keagamaan
  • Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
  • Hari libur khusus (kegiatan khusus satuan pendidikan)
4. Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
Minggu Belajar Efektif adalah hitungan hari-hari efektif yang ada pada tahun pelajaran berlangsung. Adapun Cara menentukan MBE adalah sebagai berikut ini:
  • Menentukan jumlah minggu selama satu tahun.
  • Menghitung jumlah minggu tidak efektif selama satu tahun.
  • Menghitung jumlah minggu efektif dengan cara jumlah minggu dalam satu tahun dikurang jumlah minggu tidak efektif .
  • Menghitung jumlah jam efektif selama satu tahun dengan cara jumlah minggu efektif dikali jumlah jam pelajaran per minggu.
5. Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD, Materi Pokok, dan Sub Materi Pokok. Penentuan alokasi waktu harus mempertimbangkan: jumlah jam pelajaran, struktur kurikulum, dan tingkat kedalaman materi yang harus dikuasai peserta didik
Berikut Dokumen yang diperlukan dalam perancangan Prota dan Promes:
  1. Kalender akademik yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
  2. Struktur Kurikulum
  3. Kompetensi Dasar
  4. Silabus
Program Tahunan Aqidah Akhlaq MTs Kelas 7.doc 
Program Tahunan Aqidah Akhlaq MTs Kelas 8.doc
 Program Tahunan Aqidah Akhlaq MTs Kelas 9.doc
Demikian ulasan tentan PROTA Aqidah Akhlaq MTs Kurikulum 2013 Kelas 7 s.d. 9, semoga bermanfaat dan terimakasih.