Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dan Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 : Sebentar lagi dunia pendidikan memasuki tahun pelajaran baru 2020/2021, namun demikian sampai saat sekarang pelaksanaan pembelajaran di negeri ini masih dalam suasana penularan Corana Virus Disease (COVID-19).
Untuk itu perlu adannya kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran pada dunia pendidikan di Indonesia pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), kebijakan tersebut sebagai pedoman dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DAN TAHUN AJARAN BARU PADA MASA PANDEMI COVID 19 |
Sebagai bentuk dan langkah pemerintah dalam mensikapi penyelenggaraan pembelajaran dan tahun ajaran baru 2020/2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka pemerintah mengeluarkan berupa Keputusan Bersama 4 Kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan bersama 4 Menteri tersebut mengagendakan pelaksanaan pembelajaran untuk :
1. Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
2. Pendidikan Tinggi ;
3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (oleh Kementerian Agama).
Prinsip dasar dan Prioritas utama kebijakan Pembelajaran pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) sesuai keputusan bersama 4 kementerian tersebut adalah : Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Keluarga dan Masyarakat. merupakan priorotas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Pola Pembelajaran Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid 19 tahun Ajaran 2020/2021 :
- Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
- Untuk daerah yang berada di zone Kuning, Orange, dan Merah Dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, satuan pendidikan pada zone-zone tersebut tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR)
Pola Pembelajaran Pendidikan Tinggi Pada Masa Pandemi Covid 19 tahun Ajaran 2020/2021 :
- Tahun akademik pendidikan tinggi tahun 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
- Metode pembelajaran : Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zone wajib dilaksanakan secara DARING untuk mata kuliah Teori, demikian juga untuk Praktik sedapat mungkin juga dilaksanakan secara DARING.
- Dalam hal mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
- Pimpinan perguruan tinggi di semua zone hanya dapat mengijinkan aktivitas mahasiswanya di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran Daring seperti : 1. Penelitian di laboratorium untuk Skripsi, Tesis dan Desertasi. 2. Tugas laboratorium, praktikum, Studio, Bengkel dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Penggunaan BOS dan BOP PAUD Pada Masa Pandemi COVID 19
Selengkapnya dapat di unduh pada :
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih atas kunjungannya di website ini.
0 komentar:
Posting Komentar