Loading...
Home » , » PANDUAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP PAUD MASA COVID 19 - DOWNLOAD

PANDUAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP PAUD MASA COVID 19 - DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 19 TAHUN 2020 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
=============================================================================

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran daring pembelajaran dari rumah sebagai dampak dari meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, dipandang perlu adanya perubahan sistem kebijakan terkait dengan pembiayaan operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Perubahan penggunaan dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan pada masa darurat Corona Virus Disease (COVID 19) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.


Panduan Penggunaan dana BOS dan BOP  

Terkait penggunaan dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem) memberikan keleluasaan penggunaannya kepada satuan pendidikan.

Keleluasaan penggunaan dana BOS serta BOP PAUD diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk  :
  1. Pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
  3.  Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,”
  4. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
  5. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Berikut kami sampaikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.



Link Download : ermendikbud No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.     KLIK DISINI

Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar