PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
=============================================================================
Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran daring pembelajaran dari rumah sebagai dampak dari meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, dipandang perlu adanya perubahan sistem kebijakan terkait dengan pembiayaan operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Perubahan penggunaan dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan pada masa darurat Corona Virus Disease (COVID 19) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
Panduan Penggunaan dana
BOS dan BOP
Terkait penggunaan dana
BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem) memberikan
keleluasaan penggunaannya kepada satuan pendidikan.
Keleluasaan penggunaan
dana BOS serta BOP PAUD diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020
tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19,
dana dapat digunakan untuk :
- Pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Dana BOS serta BOP PAUD
dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih
tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya
termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
- Untuk pembayaran honor,
dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok
pendidikan (Dapodik) per 31 Desember
2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar
termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan
pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,”
- Khusus BOP PAUD dan
Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan
dilonggarkan menjadi tanpa batas.
- Adapun penggunaan BOS
Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang
sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Berikut kami sampaikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Link Download : ermendikbud No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. KLIK DISINI
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar