- Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan.
- Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi.
- Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas.
- Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya.
- Memberikan landasan untuk pelaksanaan program keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru.
- Menjadi dasar penilaian tentang kompetensi dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang linear dengan fungsi sekolah/madrasah. Artinya, pkg akan dijadikan profil guru yang bersangkutan.
- Sumber perolehan angka kredit bagi guru atas kinerjanya. Angka kredit itu nantinya akan dijadikan dasar pengembangan karir dan promosi, misal kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru
Agar hasil penilaian kinerja bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan ketepatannya, penilaian tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.
1. ValidAgar diperoleh hasil yang valid, penilaian harus benar-benar mengukur komponen tugas guru selama pembelajaran, pembimbingan, atau tugas lain yang masih linear dengan fungsi sekolah.
Penilaian kinerja harus menunjukkan hasil yang sama saat dinilai oleh siapapun dan kapanpun. Artinya, penilaian kinerja bersifat reliabel atau memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Praktis artinya harus bisa dilakukan dengan relatif mudah oleh siapapun tanpa memerlukan persyaratan tambahan dan menghasilkan validitas dan reliabilitas yang sama.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
1. ObjektifHasil yang diperoleh sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Semua guru yang menjalani penilaian kinerja harus melalui ketentuan dan prosedur yang sama tanpa terkecuali.
Pihak yang berwenang melakukan penilaian harus bisa mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya berdasarkan bukti.
Proses penilaian dilakukan secara terbuka, artinya penilai, guru yang dinilai, maupun pihak lain bisa mengetahui tentang hal-hal yang akan dinilai, proses penilaian, dan hasil penilaian.
Guru bisa berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan.
Penilaian dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
Baik penilai maupun guru yang dinilai harus mampu menyeimbangkan sikap demi kelancaran penilaian sesuai prosedur, sehingga tujuan penilaian bisa terwujud.
Harus mau mengikuti proses penilaian kinerja selama menyandang profesi itu.
Komponen Penilaian Kinerja Guru
Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
- Penilaian kinerja dilakukan selama 1 tahun.
- Guru formatif, meliputi guru baru dan guru mutasi, menjalani penilaian kinerja di awal tahun anggaran.
- Guru sumatif menjalani penilaian kinerja 8 minggu sebelum akhir tahun anggaran.
- Guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, dan lainnya akan menjalani penilaian kinerja selama 1 semester.
- Guru yang masih memiliki sedikit angka kredit menjalani penilaian kinerja selama 1 semester.
Perangkat Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan pkg membutuhkan dokumen/perangkat seperti berikut.
1. Pedoman pengelolaan penilaian kinerja guru.2. Instrumen penilaian kinerja guru, yaitu sebagai berikut.
Instrumen pkg kelas/mapel.
- Instrumen pkg BK.
- Instrumen pkg TIK.
- Instrumen pkg PAUD.
- Instrumen pkg pendidikan khusus.
- Instrumen pkg yang memiliki tugas tambahan.
3. Suplemen instrumen
Suplemen instrumen terdiri dari instrumen berikut.
- Suplemen instrumen guru mapel/kelas.
- Suplemen instrumen guru BK.
- Suplemen instrumen guru TIK.
- Suplemen instrumen guru PAUD.
- Suplemen instrumen guru pendidikan khusus.
- Suplemen instrumen guru produktif.
- Suplemen instrumen kepala sekolah.
Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan lampiran instrumen pkg, silakan unduh di link-nya di sini.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Adapun prosesnya melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, serta pelaporan.
1. Persiapan
a. Tahap persiapan ini diawali dengan penetapan penilai. Penilai PKG harus memenuhi syarat berikut.
- Sudah bersertifikat pendidik.
- Kualifikasi akademik minimal S1/D4.
- Pangkat, golongan, dan jabatan penilai minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali kepala sekolah.
- Penilai memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau “Amat Baik”.
- Penilai harus memiliki integritas, adil, dan jujur.
- Penilai harus berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
- Penilai harus mampu mengamati dan menilai secara objektif, adil, dan transparan pada kinerja teman sejawat.
b. Tanggung jawab penilai
Tanggung jawab penilai dalam menjalankan pkg adalah sebagai berikut.
- Memberikan penilaian maksimum pada 10 guru mapel/kelas dan TIK.
- Menjalankan PKG melalui pemantauan dan pengamatan.
- Memastikan bahwa guru yang dinilai setuju dengan hasil penilaian.
- Memberikan dan menyampaikan hasil penilaian beserta bukti pelaksanaan pada kepala sekolah.
- Memastikan bahwa guru yang dinilai memahami instrumen untuk pelaksanaan PKG.
c. Periode penugasan
Kinerja penilaian dikendalikan oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas/Kabupaten/Kota/Provinsi berdasarkan prinsip yang berlaku. Adapun periode penilaian kinerja ditetapkan selama 4 tahun oleh Kepala Sekolah. Kepala sekolah lalu melaporkannya pada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.
2. Pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian kinerja guru
Pengenalan instrumen merupakan langkah penting untuk menyiapkan guru agar mampu melalui proses penilaian kinerja. Langkah ini bisa dilakukan sekolah dengan mengadakan in house training (IHT) di sekolah.
3. Perencanaan PK Guru Tahunan
Perencanaan PKG tahunan harus melalui persiapan oleh kepala sekolah dan koordinator PPGP, meliputi persiapan jadwal PKG, menyusun daftar menyangkut penilai dan guru yang dinilai, memberikan laporan pada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/, menyediakan instrumen PKG, dan sebagainya.
4. Pengumpulan fakta dan data
Pengumpulan fakta dan data bisa dilakukan sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan PKG.
5. Penilaian
Adapun tahapan penilaian adalah sebagai berikut.
- Membuat klasifikasi antara fakta dan data berdasarkan indikator kompetensi.
- Membuat perbandingan antara fakta dan data.
- Memberikan skor dan nilai.
- Meminta persetujuan hasil pada guru yang dinilai.
6. Pelaporan
Kegiatan pelaporan hasil PKG bisa dilakukan secara online dan offline. Pelaporan secara online bisa dilakukan jika sekolah memiliki akses internet. Jika pihak sekolah tidak memiliki akses jaringan internet, maka pelaporan bisa dilakukan secara offline.
Adapun ringkasan pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.
Sumber: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016
Instrumen Suplemen Penilaian Kinerja Guru
Suplemen instrumen merupakan pelengkap dari instrumen PKG. Pada suplemen instrumen melibatkan peran peserta didik, wali murid, instansi/DUDI, dan guru sebagai responden. Untuk lebih jelasnya tentang ketentuan responden, simak tabel berikut ini.
Sumber: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Responden bisa mengisi suplemen instrumen penilaian kinerja bersama dengan pelaksanaan PKG sumatif di bulan November.
Untuk pengisian kuesioner oleh DU/DI bisa dilaksanakan sekali dalam setahun tepatnya saat kegiatan praktik kerja lapangan, ujian praktik, maupun pengawasan oleh pihak DU/DI secara langsung.
Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai
Adapun tahapan penilaian dan pengolahan nilainya adalah sebagai berikut.
- Pihak penilai atau koordinator PKB menyampaikan hal-hal terkait PK Guru, meliputi tujuan kegiatan, cara pengisian kuesioner, hasil yang diharapkan, dan lainnya.
- Sebelum diisi, penilai akan menuliskan nama guru (yang akan dinilai kinerjanya) di kuesioner dan memberikannya pada responden.
- Responden mengisi kuesioner secara cermat dan saksama.
- Penilai mengolah nilai dari kuesioner yang dibagikan pada responden, yaitu dengan memberikan skor untuk setiap pilihan responden. Misalnya skor 0 untuk jawaban “TP (Tidak Pernah)”, skor 1 untuk jawaban “KD (Kadang-Kadang”, dan skor 2 untuk “SL (Selalu)”.
- Hasil dari responden dijadikan acuan untuk menentukan PKG oleh penilai.
Pengendalian dan Tindak Lanjut
Untuk mengendalikan pelaksanaan PKG, ada beberapa pihak yang harus terlibat. Pihak yang terlibat meliputi kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, BKD/Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi lain yang terkait.
Pengendalian dibagi menjadi dua, yaitu pengendalian internal oleh kepala sekolah dan pengendalian eksternal oleh lembaga-lembaga yang sudah disebutkan sebelumnya. Tujuan pengendalian itu adalah untuk memastikan kelancaran serta validitas hasil.
Sementara itu, tindak lanjutnya dilakukan oleh UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Faktor Penunjang Pelaksanaan
Agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan lancar, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
- Kesiapan guru
- Kesiapan penilai
- Kesiapan kepala sekolah
- Kesiapan instrumen penilaian
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa PKG merupakan salah satu bukti yang menunjukkan tingkat profesionalitas dan kualitas. Untuk itu, diharapkan menjadi pelecut motivasi bagai Bapak/Ibu untuk tetap semangat dalam mengemban amanah.
Uraian di atas merupakan bagian dari penjelasan pada Buku 2 Pedoman Penilaian Kinerja Guru yang telah diterbitkan pada tahun 2016, untuk lebih paham dan jelas kalian dapat mengunduh Buku 2 Pedoman Penilaian Kinerja Guru pada link ==== DI S I N I ====
sumber : https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/penilaian-kinerja-guru/
Sebagaimana dengan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Versi 360 Derajat, bapak dan ibu bisa mengunduh aplikasi PK Guru Versi 360 Derajat secara lengkap yang sudah kami persiapkan di bawah ini :
DOWNLOAD APLIKASI PK-GURU VERSI 360 DERAJAT - LENGKAP FORMAT EXCEL :
NO |
APLIKASI PKG 360 DERAJAT |
DOWNLOAD |
1 |
PKG Guru
Paud 360 V.20.1 |
|
2 |
PKG Kepala
Sekolah Paud 360 V 20.1 |
|
3 |
PKG Gr
Kelas-Mapel SD 360 V.20.1 |
|
4 |
PKG Kepala
Sekolah SD |
|
5 |
PKG Guru Bk
V-20.1 |
|
6 |
PKG Kepala
Sekolah Bk |
|
7 |
PKG Guru
Mapel SD-SMP-SMA-SMK 360 V.20.1 |
|
8 |
PKG Guru
Pendidikan Khusus 360 V.20.1 |
|
9 |
PKG Khusus
Guru Mapel 360 V.20.1 |
|
10 |
PKG Guru
Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah |
|
11 |
PKG Guru
TIK 360 V.20.1 |
|
12 |
PKG Kepala
Perpustakaan |
|
13 |
PKG Kepala
Laboratorium |
|
14 |
PKG Kepala
Sekolah Madarasah |
|
15 |
PKG Guru
SMK 360 V.20.1 |
|
16 |
PKG Guru
Produktif SMK 360 V.20.1 |
|
17 |
PKG Guru
Produktif Tugas Tambahan Program Keahlian |
|
18 |
PKG Kepala
Sekolah SMK |
|
19 |
PKG Kepala
Sekolah SMK |
|
20 |
PKG Khusus
Guru Wiyata Bakti |
Unduh |
0 komentar:
Posting Komentar