Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
======================================================================
Apa itu Sertifikat Pendidik ?
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam
Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam
Jabatan adalah program pendidikan yang
diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan
Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan
guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar
pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ?
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2020, sebagaimana kalian dapat melihat secara lengkap pada View tayangan seperti di bawah ini :
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020
File unduhan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2020. ---- KLIK DISINI MAS ----
Demikian informasi yang dapat admin sajikan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah mampir di website ini.
0 komentar:
Posting Komentar