Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akadmik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid - 19 : Corona Virus Disease lebih di kenal dengan COVID - 19 merupakan virus yang sampai saat sekarang ini masih mewabah di negeri ini, bahkan semakin hari semakin bertambah banyak orang yang terpapar oleh virus tersebut.
Semenjak bulan Maret 2020 sampai saat sekarang ini Covid-19 belum ada tanda-tanda akan berhenti, entah sampai kapan ini akan berakhir, yang pasti kita semua harus tetap waspada, menjaga diri masing-masing, dengan mematuhi Protokol kesehatan (Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan).
Dengan hadirnya Corona Virus Disease (Covid-19) di negeri Indonesia tercinta ini, maka segala aktifitas kehidupan menjadi lumpuh, lebih-lebih seperti di dunia pendidikan, pembelajaran di laksanakan melalui Daring (online), untuk itu perlu adanya panduan yang mendasar tentang pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 tersebut.
Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021.
BACA JUGA : SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka
Panduan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam
mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan
melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip
utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik
baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik,
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai
kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya.
Diharapkan
kehadiran buku panduan tersebut dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh
lapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan
pemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dan
tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.
Untuk melihat dengan jelas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, sebagai hasil keputusan bersama 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, dapat di lihat pada view tayangan berikut ini :
PANDUAN PEMBELAJARAN PADA MASA COVID - 19 TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
PANDUAN PEMBELAJARAN PADA MASA COVID - 19 TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 ( UNDUH DISINI )
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang panduan pembelajaran pada masa Corona Virus Disease - COVID-19 tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 semoga bermanfaat dan terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar