Namun boleh berbangga karena secara teknis pemerintah telah mengeluarkan Peraturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2018. Hal-hal yang perlu di perhatikan antara lain adalah :
BOS dialokasikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Petunjuk teknis BOS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
A. Tujuan BOS : Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non
personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih
dapat dibayarkan dari dana BOS;
2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi
peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah;
3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi
peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
4. membebaskan pungutan peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non
personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih
dapat dibayarkan dari dana BOS;
2. meningkatkan angka partisipasi kasar;
3. mengurangi angka putus sekolah;
4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat
(affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan
membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
5. memberikan kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di
sekolah.
B. Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah
terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS
yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah
dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta
didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai
berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu)
tahun;
3. SMA dan SMK sebesar
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu)
tahun.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan
setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara
geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan
pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS
Menggunakan Manajemen
Berbasis Sekolah BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan
SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan
kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk
kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau
pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan
Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan
ketentuan sebagai berikut:
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- melakukan evaluasi setiap tahun; dan
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut tentang Juknis BOS Tahun 2018, silahkan unduh pada link downlod yang sudah tersedia dibawah ini :
Unduhan Terkait :
APLIKASI SPJ BOS TERBARU SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018
Sekian terima kasih atas kunjungannya di Info Pendidikan, semoga bermanfaat.
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BOS TAHUN 2018
FILE DOCX (UNDUH)
Unduhan Terkait :
APLIKASI SPJ BOS TERBARU SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018
Sekian terima kasih atas kunjungannya di Info Pendidikan, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar