Loading...
Home » » PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BOS TAHUN ANGGARAN 2018 PERMENDIKBUD NO.1 TAHUN 2018

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BOS TAHUN ANGGARAN 2018 PERMENDIKBUD NO.1 TAHUN 2018


INFO PENDIDIKAN : Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun Anggaran 2018, Salam sejahtera bagi kita semuanya, dengan berakhirnya tahun anggaran 2017 dan memasuki tahun anggaran 2018 maka pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar maupun menengah yang pendanaannya di alokasikan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agak sedikit terganggu, hal ini terjadi karena peralihan tahun anggaran baru yaitu tahun anggaran 2018.

Dana Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti biasa diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sedangkan pada bulan-bulan awal peralihan tahun anggaran untuk Alokasi Dana BOS ke sekolah-sekolah belum di tetapkan oleh pemerintah, oleh karenanya banyak sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan pendanaan, sementara kegiatan sekolah terus berjalan.

Permasalahan tersebut sudah lazim di alami oleh banyak sekolah-sekolah ketika peralihan tahun anggaran, karena untuk operasional sekolah yang dananya dibiayai dari BOS belum turun, sehingga untuk mencukupi kebutuhan sekolah agak terganggu.

Namun boleh berbangga karena secara teknis pemerintah telah mengeluarkan Peraturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2018. Hal-hal yang perlu di perhatikan antara lain adalah :

BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

A. Tujuan BOS :  Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
2.  membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
2.  meningkatkan angka partisipasi kasar;
3.  mengurangi angka putus sekolah;
4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
6.  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1.  SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2.  SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3.  SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS

Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah  BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan 
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; 
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; 
  • RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan 
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut tentang Juknis BOS Tahun 2018, silahkan unduh pada link downlod yang sudah tersedia dibawah ini :



PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BOS TAHUN 2018
FILE DOCX (UNDUH)


Unduhan Terkait :

APLIKASI SPJ BOS TERBARU SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018


Sekian terima kasih atas kunjungannya di Info Pendidikan,  semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar