Loading...
Home » » GURU BUKAN PNS KEMENTRIAN AGAMA AKAN MENDAPATKAN INSENTIF

GURU BUKAN PNS KEMENTRIAN AGAMA AKAN MENDAPATKAN INSENTIF


Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Mendapatkan Insentif >>  Kabar gembira kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama RI, kenapa tidak .. ?  Bahwa dalam upaya meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama perlu diberikan insentif.

Dengan pertimbangan tersebut di atas Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Pemberian insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan tersebut adalah sebesar RP. 250.000 (duaratus lima puluh ribu) per bulan dan berlaku pada tahun anggaran 2018, dana untuk memberikan tunjangan insentif diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Agama.





LINK UNDUHAN :  
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2018   (KLIK DISINI)

KUNJUNGI JUGA  :

0 komentar:

Posting Komentar