INFO PENDIDIKAN !!
Guru PNSD Sertifikasi Menunaikan Ibadah Haji Tunjangan Profesi Tetap dibayarkan >> Kabar
terbaru bagi rekan-rekan tenaga pendidik (guru) PNSD yang sudah sertifikasi
pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi di seluruh Indonesia tercinta, kalian
semuanya boleh berbanga dan berlega hati, kenapa tidak.. ? hehehe…
pada posting kali ini admin kabarkan kepada kalian semua.. ya, awas
tolong di kabarkan juga kepada rekan-rekan guru PNSD lainnya.
GURU PNSD SERTIFIKASI MENUNAIKAN IBADAH HAJI TUNJANGAN PROFESI TETAP DIBAYARKAN |
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah perubahan
peraturan terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi,
tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, yaitu sebuah produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud
10 tahun 2018 merupakan langkah penyempurnaan terkait dengan kriteria dan
mekanisme penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru PNSD.
Hal-hal
yang penting terkait dengan judul materi tentang Guru PNSD Sertifikasi
Menunaikan Ibadah Haji Masih dibayarkan Tunjangan Profesinya, selangkapnya mari
ikuti penjelasan selengkapnya :
Ada
beberapa hal penting dalam Permendikbud RI nomor 10 tahun 2018 atas perubahan
peraturan tahun sebelumnya yaitu permendikbud nomor 12 tahun 2017, sebagai
berikut :
I. MEKANISME PENERBITAN SKTP
- Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar
melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja,
gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian.
- Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke
dapodik telah diinput dengan benar
- Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung
jawab guru ybs.
- Guru ybs dapat memantau datanya melalui website ataupun
smartphone.
- Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs dapat
memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit.
- Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan
benar.
- Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan
kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah
disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.
- Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari
untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.
- Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai
tahun ajaran 2018/2019.
II. CUTI GURU
- Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari
berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan
ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan
dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
- Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1
bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya
dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun
2017.
- Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat
dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan
ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
- APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA
CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI
DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus
diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.
Keterangan di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti
sakit dan alasan penting.
III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN
PANGKAT
Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat
setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir
pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan
jika:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan
fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki
jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan
hukum tetap.
- Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
- TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN
TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK
3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak
dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini,
tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka
sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
Selanjutnya silahkan unduh juknisnya Permendikbud nomor 10 Tahun 2018 agar saudara sekalian lebih detail tentang perubahan-perubahan yang ada pada link unduhan beriktu :
LINK UNDUHAN :
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD PERMENDIKBUD 10 TAHUN 2018
Kenapa dibedakan antara haji dg murah...kan sm2 ibadah
BalasHapusKalo umrah tdk dibayarkan sertifikasinya...uangnya itu masuk ke kas mana? Mohon penjelasanya
Kenapa dibedakan antara haji dg murah...kan sm2 ibadah
BalasHapusKalo umrah tdk dibayarkan sertifikasinya...uangnya itu masuk ke kas mana? Mohon penjelasanya
Terimakasih infonya min, saya sangat senang mendengarnya
BalasHapusTerimakasih infonya min, saya sangat senang mendengarnya
BalasHapusNAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI,
BalasHapusNEGARA ............ INDONESIA
KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com
Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM