Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019). Sahabat Info Pendidikan (yulianipendidik.blogspot.com) yang berbahagia, kesempatan yang baik ini admin membagikan materi share posting tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan operasional pembelajaran sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA) sebagian besar di danai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk itu sebagai pertanggungjawaban sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah masing-masing.
Dalam penggunaan dana BOS pendidikan perlu adanya aturan-aturan yang mengikat terkait dengan penggunaan BOS di satuan pendidikan, untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan berupa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2019 yaitu dengan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2019.
JUKNIS - Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Kegiatan operasional pembelajaran sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA) sebagian besar di danai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk itu sebagai pertanggungjawaban sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah masing-masing.
Dalam penggunaan dana BOS pendidikan perlu adanya aturan-aturan yang mengikat terkait dengan penggunaan BOS di satuan pendidikan, untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan berupa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2019 yaitu dengan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2019.
JUKNIS - Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
A. Tujuan Umum BOS Reguler
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
- Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
- BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk :
- meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
REKOMENDASI KAMI :
Aplikasi SPJ BOS - Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS
Aplikasi Pendidikan TerbaruE. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
- BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
- penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
- pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
- pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- melakukan evaluasi tiap tahun; dan
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
- RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Lebih rinci tentang Permendikbud No. 3 Tahun 2019 berikut silahkan dilihat pada view tayangan Juknis BOS 2019 di bawah ini :
LINK UNDUHAN :
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
SK TIM MANAJEMEN BOS
Demikian tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 ini kami sampaikan semoga bermanfaat dan sebagai pedoman dalam pengelolaan BOS pada tahun 2019 ini, Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar