Berikut kami sampaikan share posting tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019.
Pengertian :
Secara garis besar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 ada tiga macam Bantuan diantaranya adalah sebabai berikut :
- Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
- Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS 2019.
Selanjutnya untuk Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi (BOS Afirmasi) dan Bantuan Sekolah Kinerja (BOS Kinerja) secara teknis di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019.
Siapakah yang berhak menerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ?
Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 pada BAB II Pasal 3 diterangkan bahwa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerinta daerah yang berbentuk :
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Lebih lanjut tentang Sekolah yang berhak menerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
Download : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019
Lebih lanjut tentang Sekolah yang berhak menerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
Download : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019
Syarat-Syarat Penerima BOS Afirmasi :
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
- mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
- memiliki sumber listrik; dan
- memiliki jaringan internet.
Syarat-Syarat Penerima BOS Kinerja :
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
- memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK, dan
- diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, pada Bab II Pasal 5 diterangkan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja pada Bab III pasal 6 bahwa :
- Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
- Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
- alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
- Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
- a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
- b. langganan daya dan jasa.
Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
Lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 dapat dilihat pada view tayangan berikut ini :
Link Download :
Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dapat di unduh pada ling downloaa yang sudah kami persiapkan ( KLIK DISINI GAN )
Adapun Rincian Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja secara lengkap terdapat pada lampiran Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
- Lampiran Permendikbud No. 31 Tahun 2019. Pdf. ( DOWNLOAD )
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 320/P/2019 - Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. ( DOWNLOAD )
- Lampiran 1 Sekolah Penerima BOS Afirmasi - Pdf ( DOWNLOAD )
- Lampiran II Sekolah Penerima BOS Kinerja - Pdf. ( DOWNLOAD )
Demikian yang kami sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas atensinya sudah mengunjungi website kami.
0 komentar:
Posting Komentar