Salam sejahtera bagi kita semua, pada kesempatan
berbahagia ini kami kabarkan tentang Proses Penyampaian Usul Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, sesuai dengan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor
B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017, perihal Penyampaian Kebutuhan
CPNS 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan
tentang proses penyampaian usul pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018, antara lain sebagai berikut ini :
Penetapan oleh PPK atas kebutuhan
ASN dari masing-masing Instansi Pemerintah, selanjutnya dokmen penetapan
tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB secara elektronik melalui aplikasi
e-formasi ( akhir Desember 2017)
Validasi ulang terhadap usul
kebutuhan pegawai (usul formasi) sesuai data input pada aplikasi e-formasi.
Usul kebutuhan PNS diprioritaskan
untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis yang mendukung tugas
inti (core bussiness) instansi.
Untuk Pemerintah Daerah
diprioritaskan untuk tenaga Pendidikan dan Kesehatan serta jabatan yang
mendukung pembangunan infrastruktur.
Pengisian Data Usulan Formasi CPNS
melalui aplikasi e-formasi antara lain adalah :
Usul formasi yang diinput pada
menu template bezzeting menggambarkan kebutuan formasi PNS
tahun 2018, khusus untuk Pemerintah Daerah harus memperhatian kemampuan APBD
dengan rasio belanja pegawainya dibawah 50%, dan dilengkapi surat keterangan
ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan
jabatang fungsional. ( formasi usulan sesuai dengan data pada menu usulan
formasi).
PPK Pusat dan Daerah untuk
melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota serta
dokumen pelaksanaan redistribusi PNS.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah/alokasi
pada menu usulan formasi, agar segera di perbaiki pada menu struktur
organisasi, analis jabatan dan usul formasi.
Usul Kebutuhan/formasi CPNS untuk
jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi
Pemerintah jo Permenpan RB no. 18 tahun 2017, dan usul jabatan fungsional
(tertentu) terbagas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil dan jenjang
pemula.
Semua proses tersebut dari huruf a
s.d. d disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah
diterima pada akhir bulan Januari 2018, dan soft copynya disampaikan melalui
surat elektronik (e-mail: asdep2.smad@menpan.go.id)
sumber : https://www.menpan.go.id
silahkan
apabila membutuhkan file terkait dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor
B/750/M.SM.01.00/2017
LINK TAUTAN :
1. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2017 ( Di Sini )
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah ( Di sini ).
3. Panduan e-formasi ( Di sini )
Demikian semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih atas kunjungannya.
Salam sejahtera bagi kita semua, pada kesempatan
berbahagia ini kami kabarkan tentang Proses Penyampaian Usul Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, sesuai dengan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor
B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017, perihal Penyampaian Kebutuhan
CPNS 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan
tentang proses penyampaian usul pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018, antara lain sebagai berikut ini :
Penetapan oleh PPK atas kebutuhan
ASN dari masing-masing Instansi Pemerintah, selanjutnya dokmen penetapan
tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB secara elektronik melalui aplikasi
e-formasi ( akhir Desember 2017)
Validasi ulang terhadap usul
kebutuhan pegawai (usul formasi) sesuai data input pada aplikasi e-formasi.
Usul kebutuhan PNS diprioritaskan
untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis yang mendukung tugas
inti (core bussiness) instansi.
Untuk Pemerintah Daerah
diprioritaskan untuk tenaga Pendidikan dan Kesehatan serta jabatan yang
mendukung pembangunan infrastruktur.
Pengisian Data Usulan Formasi CPNS
melalui aplikasi e-formasi antara lain adalah :
Usul formasi yang diinput pada
menu template bezzeting menggambarkan kebutuan formasi PNS
tahun 2018, khusus untuk Pemerintah Daerah harus memperhatian kemampuan APBD
dengan rasio belanja pegawainya dibawah 50%, dan dilengkapi surat keterangan
ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan
jabatang fungsional. ( formasi usulan sesuai dengan data pada menu usulan
formasi).
PPK Pusat dan Daerah untuk
melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota serta
dokumen pelaksanaan redistribusi PNS.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah/alokasi
pada menu usulan formasi, agar segera di perbaiki pada menu struktur
organisasi, analis jabatan dan usul formasi.
Usul Kebutuhan/formasi CPNS untuk
jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi
Pemerintah jo Permenpan RB no. 18 tahun 2017, dan usul jabatan fungsional
(tertentu) terbagas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil dan jenjang
pemula.
Semua proses tersebut dari huruf a
s.d. d disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah
diterima pada akhir bulan Januari 2018, dan soft copynya disampaikan melalui
surat elektronik (e-mail: asdep2.smad@menpan.go.id)
sumber : https://www.menpan.go.id
1. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2017 ( Di Sini )
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah ( Di sini ).
3. Panduan e-formasi ( Di sini )
Demikian semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih atas kunjungannya.
0 komentar:
Posting Komentar