Loading...
Home » » PROSES PENYAMPAIAN USUL PENGADAAN CPNS TAHUN 2018 SESUAI DENGAN SURAT MENPAN RB

PROSES PENYAMPAIAN USUL PENGADAAN CPNS TAHUN 2018 SESUAI DENGAN SURAT MENPAN RB

Salam sejahtera bagi kita semua, pada kesempatan berbahagia ini kami kabarkan tentang Proses Penyampaian Usul Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017, perihal Penyampaian Kebutuhan CPNS 2018.

Dalam surat tersebut disampaikan tentang proses penyampaian usul pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, antara lain sebagai berikut ini : 

Penetapan oleh PPK atas kebutuhan ASN dari masing-masing Instansi Pemerintah, selanjutnya dokmen penetapan tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi ( akhir Desember 2017) 

Validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai (usul formasi) sesuai data input pada aplikasi e-formasi. 

Usul kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis yang mendukung tugas inti (core bussiness) instansi. 

Untuk Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk tenaga Pendidikan dan Kesehatan serta jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.

Pengisian Data Usulan Formasi CPNS melalui aplikasi e-formasi antara lain adalah :

Usul formasi yang diinput pada menu template bezzeting menggambarkan kebutuan formasi PNS tahun 2018, khusus untuk Pemerintah Daerah harus memperhatian kemampuan APBD dengan rasio belanja pegawainya dibawah 50%, dan dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatang fungsional. ( formasi usulan sesuai dengan data pada menu usulan formasi).

PPK Pusat dan Daerah untuk melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota serta dokumen pelaksanaan redistribusi PNS. 

Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah/alokasi pada menu usulan formasi, agar segera di perbaiki pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi. 

Usul Kebutuhan/formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah jo Permenpan RB no. 18 tahun 2017, dan usul jabatan fungsional (tertentu) terbagas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil dan jenjang pemula.

Semua proses tersebut dari huruf a s.d. d disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima pada akhir bulan Januari 2018, dan soft copynya disampaikan melalui surat elektronik (e-mail: asdep2.smad@menpan.go.id)


silahkan apabila membutuhkan file terkait dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor B/750/M.SM.01.00/2017 

LINK TAUTAN :

1. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2017 ( Di Sini ) 
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah ( Di sini ).
3. Panduan e-formasi ( Di sini )

Demikian semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih atas kunjungannya.

0 komentar:

Posting Komentar