BULAN JULI 2018 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KEBANJIRAN GAJI |
Bulan Juni 2018 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kebanjiran Gaji >> Kabar menggembirakan bagi PNS ASN pada tahun 2018 ini, Siapa orangnya yang tidak senang ketika mendapatkan limpahan rizqi... ? Hal tersebut akan di alami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di seluruh Indonesia. Pasalnya pada bulan Juni 2018 nanti PNS akan memperoleh 3 kali gaji yang akan diterimanya yaitu Gaji bulanan, Gaji ke 13 dan Gaji ke 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan pemerintah kepada ASN (PNS) untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan bagi sekolah anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Sedangkan Gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR)
Selain kabar gembira ada juga lhoo.. kabar buruknya, yaitu pemerintah RI tahun ini 2018 menetapkan tidak ada kenaikan gaji bagi PNS.
Sesuasi dengan kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu hanya sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa, penyusunan skema gaji PNS tahun 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14, selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan, kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni 2018 ini, dan “Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Sedangkan, gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” jelasnya.
Dijelaskannya, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, Tunjangan Hari Raya hanya gapok tanpa tukin. Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR bertambah.
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol semata, melainkan diwujudkan menjadi kenyataan.
Gaji ke-13 merupakan bantuan pemerintah kepada ASN (PNS) untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan bagi sekolah anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Sedangkan Gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR)
Selain kabar gembira ada juga lhoo.. kabar buruknya, yaitu pemerintah RI tahun ini 2018 menetapkan tidak ada kenaikan gaji bagi PNS.
Sesuasi dengan kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu hanya sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa, penyusunan skema gaji PNS tahun 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14, selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan, kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni 2018 ini, dan “Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Sedangkan, gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” jelasnya.
Dijelaskannya, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, Tunjangan Hari Raya hanya gapok tanpa tukin. Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR bertambah.
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol semata, melainkan diwujudkan menjadi kenyataan.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan, THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya. Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," tuturnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya juga memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ucap Menteri Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Menpan Asman Abnur, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Menteri Asman juga menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani),"
terangnya.
Baca Juga:
7 KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MEMBUAT NGILER PNS, NOMOR 2 DAN 7 SANGAT DI NANTIKAN(sumber: Tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar