JUKNIS FKBM TAHUN 2019
Pada Tahun Anggaran 2019, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) Tahun 2019 kepada komunitas budaya di wilayah Indonesia yang terdiri dari Keraton, Komunitas Adat, Lembaga Adat, Sanggar Seni, Lembaga Kepercayan, dan Komunitas Tradisi.
JUKNIS FKBM (FASILITAS KOMUNITAS BUDAYA MASYARAKAT 2019 - INFO |
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah pemberian bantuan pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan, menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan, dan mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Bantuan Pemerintah FKBM diberikan kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan. Untuk itu Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM Tahun 2019, yang dapat digunakan oleh calon penerima, agar dapat dijadikan acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan setelah menerima bantuan tersebut.
Sumber :
Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM Tahun 2019 dapat di unduh pada tautan berikut :
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat 2019
Lihat juga Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM pada tautan berikut ini.
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar