Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Revisi 2017 : Tugas Pendidik dan Satuan Pendidikan pada bidang pendidikan diantaranya adalah memberikan Penilaian bagi peserta didiknya, untuk hal ini kami sampaikan materi tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN SMP - REVISI |
Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian dan daya serap peserta didik dalam menerima pembelajaran pada periode tertentu. Untuk memberikan penilaian tersebut maka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama telah menyusun berupa Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Revisi tahun 2017.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber.
Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan berbagai upaya, kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan. Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.
MACAM - MACAM PENILAIAN PENDIDIKAN :
Penilaian Harian (PH)
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk
menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan
tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan
penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Penilaian Tengah Semester (PTS)
adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun
materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai
dengan minggu ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS)
adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada
semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan
pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US)
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan
untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional
adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah
bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau
sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan
apakah seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga
pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antarteman sebagai
sarana untuk berlatih melakukan penilaian. Di bawah ini diuraikan
secara singkat berbagai pendekatan penilaian, prinsip penilaian,
serta penilaian dalam Kurikulum 2013.
Lebih gamblang tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) silahkan di lihat pada tampilan di bawah ini :
LINK DOWNLOAD :
Untuk mendapatkan file lengkap Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP dapat di unduh pada tautan ini ( KLIK DISINI GAN )
Materi terkait :
Demikian materi tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan jenjang SMP Revisi 2017, semoga bermanfaat. Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar