PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) - REGULER
TAHUN 2020 (PERMENDIKBUD 8 TAHUN 2020)
==============================================
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 : Upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan berupa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020 PERMENDIKBUD 8 TAHUN 2020 |
TUJUAN BOS REGULER
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler diterangkan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN BOS REGULER :
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan
prinsip:
- fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
- transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
PENERIMA DANA BOS REGULER :
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan bahwa Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah, yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- bukan satuan pendidikan kerja sama.
ALOKASI DANA BOS REGULER
- Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
- Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Selanjutnya di sebutkan bahwa Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud adalah berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki
NISN pada Dapodik.
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER :
Dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan
untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan di Sekolah diantaranya adalah sebagai berikut :
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam neger pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor, (Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah).
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS
Reguler untuk:
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli saham;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
PENGELOLAAN, PELAPORAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENGGUNAAN DANA OLEH SATUAN PENDIDIKAN :
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
- perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
- Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
- penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
- penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
- pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
- tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab; 2) anggota terdiri dari: a) bendahara; b) 1 (satu) orang dari unsur guru; c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
- pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
- tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut: 1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah; 2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik; 3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler; 4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian; 5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler; 6) menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 9) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima; 10) bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan 11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk lebih detail secara lengkap tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 dapat di lihat dan di unduh pada link unduhan di bawah ini :
JUKNIS BOS REGULER -PERMENDIKBUD 8 TAHUN 2020 ( KLIK DISINI )
Demikian yang perlu kami sampaikan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 - Permendikbud nomor 8 tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan menjadi pedoman dalam pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar