Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) tahun 2020. Dalam rangka pengelolaan Dana BOS Reguler tahun 2020 maka perlu adanya Tim Manajemen BOS di tingkat Satuan Pendidikan/Sekolah.
CONTOH :
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
- perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
- Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
- penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
- penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
- pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
- tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
- anggota terdiri dari:
- bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur guru;
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
- pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
- tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
- mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
- menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
- menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah perlu dibentuk kepanitiaan atau Tim Manajemen BOS yang dituangkan dalam Surat Keputusan dari Kepala Sekolah, berikut ini kami sampaikan contoh SK Tim Manajemen BOS Reguler 2020 seperti di bawah ini.
SK TIM MANAJEMEN BOS TAHUN 2020
=================================
PEMERINTAH KABUPATEN INDONESIA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI ..........................
SEKOLAH STANDAR NASIONAL
Jl. Raya ..................................................................................
E-mail : .........................................
============================================================================
K E P U T U S A N
KEPALA SMP NEGERI .......................................................
Nomor : .....................................
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SMP NEGERI .....................................................
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
c.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. 8.
9.
10.
11.
|
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu serta menekan angka putus sekolah pada anak-anak usia sekolah ;
Bahwa program tersebut pada butir “a” diatas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun;
Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “a dan b” diatas, dipandang perlu membentuk Tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri ................................. Grobogan Tahun Anggaran : 2020 ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 4301);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4335);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4442);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara No. 36 tahun 1990, tambahan Lembaran Negara Nomor 3412, sebagai mana telah diubah dengaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Nomor 75 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
|
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
|
Membentuk Tim Manajemen BOS SMP Negeri ....................................... Tahun Anggaran 2020, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
Tim Manajemen BOS SMP Negeri ....................................... tahun anggaran 2020 dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengacu pada petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020 tersebut dalam lampiran II ;
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini akan dibebankan pada mata anggaran yang sesuai ;
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinaya.
Keputusan mulai ini berlaku sejak surat ini ditetapkan.
Di tetapkan : ......................
Pada tanggal : ......................
KEPALA SMP .....................
.................................................
NIP. .........................................
Lampiran I :
Surat Keputusan Kepala SMP .................................
Nomor : ................................
Tanggal : ................................
SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOS SMP NEGERI ..................................
TAHUN 2020
No.
|
Nama / NIP
|
Jabatan Kepanitiaan
|
Jabatan Dalam
Dinas
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
.......................................
NIP. ................................
.......................................
NIP. ................................
.......................................
NIP. ................................
.......................................
NIP. ................................
.......................................
NIP. ................................
|
Penanggungjawab
Bendahara BOS / Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kepala Sekolah
Guru
(Bendahara BOS
Guru (Wakil Kepala Sekolah)
Ketua
Komite Sekolah
Koordinator TU
(Wali Siswa)
|
KEPALA SMP ...................
...................................
NIP. .............................
Lampiran II :
Surat Keputusan Kepala SMP ................................
Nomor : .................................
Tanggal : .................................
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM MANAJEMEN BOS SMP NEGERI ............................................... TAHUN 2020
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KEPALA SMP .....................
.....................................
NIP. ...............................
Itulah tentang Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Reguler yang dapat admin sampaikan semoga membawa manfaat dan apabila kalian ingin membuat SK Tim Manajemen BOS Reguler, silahkan kalian unduh file contoh SK tersebut di bawah ini :
Untuk mendapatkan fifle contoh SK Tim Manajemen BOS Reguler terbaru 2020 dapat di unduh pada link download di bawah ini :
SK TIM MANAJEMEN BOS REGULER TERBARU 2020 - === KLIK DISINI ==
SK BENDAHARA BOS REGULER TAHUN 2020 ==== KLIK DISINI ===
JUKNIS BOS REGULER 2020 LAMPIRAN === KLIK DISINI ===
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di website yulianipendidik.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar