RPP Satu Lembar Mata Pelajaran IPS SMP/MTs Kelas 7, 8 dan 9 Semester II Kurikulum 2013 : Langkah Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) telah di lakukan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI (Nadiem Makariem) sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 14 Tahun 2019.
Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia ini dilakukan untuk mengurangi beban kerja guru dalam pembelajaran terutama dalam penyusunan Perangkat Pembelajaran yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Mengacu pada lampiran Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Bab III tentang Rencana Pembelajaran yang didalamnya memuat diantaranya adalah Rencana Pembelajaran, maka dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Partisipasi aktif peserta didik.
- Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
- sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sumber :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai beriktu :
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Berikut kami sampaikan contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu lembar sesuai dengan Permendikbud 14 tahun 2019 untuk SMP/MTs mapel IPS Kelas 7, 8 dan 9 pada Semester II Kurikulum 2013.
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 7 Smt. 2
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 8 Smt. 2
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 9 Smt. 2
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 7 Smt. 2
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 1 Kelangkaan sebagai Permasalahan Ekonomi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 2 Kebutuhan Manusia.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 3 Tindakan, Motif, dan Prinsip Ekonomi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 4 Kegiatan Produksi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 5 Kegiatan Distribusi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 6 Kegiatan Konsumsi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 7 Permintaan.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 8 Penawaran.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 9 Pasar dan Harga.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 10 Pasar dan Harga.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 11 Pasar dan Harga.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 12 Peran Iptek dalam Kegiatan Ekonomi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 13 Peran Iptek dalam Kegiatan Ekonomi.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 14 Peran Kewirausahaan dalam membangun Ekonomi Indonesia.doc
- RPP IPS Kelas 7 Smtr 2 Pertemuan 15 Peran Kewirausahaan dalam membangun Ekonomi Indonesia Bag.2.doc
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 8 Smt. 2
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 4 Peran Pelaku Ekonomi 3 dan 4 Sektor.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 1 Keunggulan Keterbatasan Ruang Permintaan, Penawaran dan Teknologi.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 2 Pelaku Ekonomi.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 3 Peran Pelaku Ekonomi 2 Sektor.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 5 Perdagangan Antarpulau.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 6 Perdagangan Antarnegara.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 7 Perdagangan Antarnegara.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 8 Penguatan Ekonomi Maritim.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 9 Penguatan Ekonomi Maritim.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 10 Penguatan Ekonomi Agrikultur.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 11 Penguatan Ekonomi Agrikultur.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 12 Redistribusi Pendapatan Nasional.doc
- RPP IPS Kelas 8 Smtr 2 Pertemuan 13 Redistribusi Pendapatan Nasional.doc
RPP 1 Lembar IPS SMP/MTs. Kelas 9 Smt. 2
Demikian tentang RPP satu lembar mapel IPS SMP/MTs. Kurikulum 2013 Semester 2 semoga bemanfaat. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar