Loading...
Home » , » SKB 4 MENTERI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)- REGULASI-info

SKB 4 MENTERI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)- REGULASI-info

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease - COVID 19 : Berikut ini admin menyampaikan Surat Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun Ajaran dan tahun Akademik 2020/2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


Terkait dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan ini kami sampaikan Salinan Keputusan Bersama Menteri tersebut, untuk diketahui dan sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 sebagai berikut :

SKB 4 KEMENTERIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021

File SKB 4 Kementerian dapat di unduh  DISINI

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

0 komentar:

Posting Komentar