SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease - COVID 19 : Berikut ini admin menyampaikan Surat Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun Ajaran dan tahun Akademik 2020/2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Terkait dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan ini kami sampaikan Salinan Keputusan Bersama Menteri
tersebut, untuk diketahui dan sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 sebagai berikut :
SKB 4 KEMENTERIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
File SKB 4 Kementerian dapat di unduh DISINI
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
0 komentar:
Posting Komentar