Loading...
Home » » CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA - DOWNLOAD

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA - DOWNLOAD

PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKOLAH 

INFO PENDIDIKAN :  Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Tim Pengadaan Barang dan JasaSalam sejahtera untuk kita semuanya, kesempatan kali ini admin membagikan posting tentang contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa, contoh ini secara fleksibel dapat dipergunakan pada lembaga pendidikan baik SD, SMP, atau SMA.

Secara kebetulan materi contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tengang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa yang kami unggah tersebut adalah untuk tingkat SD, namun secara umum bisa dipergunakan juga pada jenjang pendidikan SMP ataupun SMA.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Berikut Contoh Format SK Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk Sekolah Dasar di Wilayah Kabupaten Kendal yang dapat kalian lihat seperti dibawah ini :

CONTOH :

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pramuka Nomor 5 Kendal Kode Pos 51351' (0294) 381457 /381566
Faksimile (0294)382440 Laman: disdikbud.kendalkab.go.id
Surat Elektronik: disdikbud@kendalkab.go.id

 ===============================================

KEPUTUSAN KEPALA SD CONTOH
KECAMATAN SUKA MAJU KABUPATEN KENDAL
Nomor : ... / …... / …...

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SD CONTOH
KECAMATAN SUKA MAJU KABUPATEN KENDAL
TAHUN 2019

KEPALA SD CONTOH

Menimbang      : a.   bahwa agar Kegiatan Pengadaan Barang/Jasadi SD CONTOH Kecamatan Suka Maju Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dipandang perlu dibentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di bidangnya;
                          b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah SD CONTOH Kecamatan Suka Maju Kabupaten Kendal tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang/Jasa SD CONTOH Tahun Anggaran 2019.
Mengingat        : 1.   Undang – undang Nomor 20 tahun  2003,  tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
                          2.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Otonomi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
                          3.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
                          4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                          5.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
                        6.     Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  sebagaimana telahbeberapakalidiubah,terakhir denganPeraturan Presiden Nomor4Tahun2015tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
                          7.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
                          8.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
9.   Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  2 Tahun 2008 tentang Buku.
10. PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor 8Tahun 2016 tentangBuku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016tentangKomite Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971 -7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Pendapatan dan Belanja Daerah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :
KESATU           :   Membentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa SD CONTOHKecamatan Suka Maju Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA            :   Tugas, wewenang dan tanggungjawab Tim Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diktum KESATU Keputusan ini adalah:
e.     Kepala Sekolah
      Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagaiberikut:
      a.   menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
      b.   menetapkan spesifikasi teknis;
      c.   membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
      d.   melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada PelakuUsaha;
      e.   memilih dan menetapkan Penyedia;
      f.    mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
      g.   melaksanakan pembelian langsung; dan
      h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangandan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenagaadministrasi Sekolah dan/atau guru.

2.   Bendahara BOS Reguler
      Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawabsebagai berikut:
a.   melaksanakan pembelian langsung;
b.   melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/ataumembuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)hasil pekerjaan;
c.   melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
d.   mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruhmaupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepadatenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.

3.   Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baikseluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dariBendahara BOS Reguler.

4.   Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupunsebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOSReguler.

5.   Penyedia
Penyedia memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.   mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
b.   melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
c.   menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
d.   memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJSekolah; dan
e.   menyerahkan hasil PBJ Sekolah.

KETIGA            :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana BOS Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT        :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan diKendal
pada tanggal 09 Mei 2020
Kepala Sekolah,
  

Aku Ikhlas, S.Pd.,M.Pd
NIP 19660816 198803 1 006


                                               Lampiran:     Keputusan  Kepala SD CONTOH
                                                                    Nomor    :   ...
                                                                                     Tanggal :   09  Mei 2020


SUSUNAN TIM PENGADAAN BARANG/JASA
SD CONTOH KECAMATAN SUKA MAJU
TAHUN ANGGARAN 2020 

No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan dalam
Dinas
Tim PBJ
1
Aku Ikhlas, S.Pd.,M.Pd
NIP. ...
Pembina TK I, IV/b
Kepala Sekolah
Penanggung jawab
2
Sabar, S.Pd.SD
NIP. ...
Penata Muda Tk I, III/b
Pegawai
Bendahara merangkap Anggota
3
Nerimo Ing Pandum
-
Guru
Anggota
4
Moga Berkah, S.Pd.
-
Guru
Anggota
5
Istiqomah
-
Pegawai (SMP)
Anggota
  
Kepala Sekolah,

Aku Ikhlas, S.Pd.,M.Pd
NIP 19660816 198803 1 006

File Unduhan : Apabila bapak dan ibu menghendaki contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa dapat mengunduh filenya, silahkan klik tautan di bawah ini :

Unduh : SK KEPALA SEKOLAH TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA 

Perlu bapak dan ibu ketahui bahwa dalam penyusunan surat keputusan tentunya harus memiliki pedoman yang benar sesuai dengah kaidah penyusunan dan petunjuk yang baik dan benar, oleh karena itu bagi bapak dan ibu yang ingin menyusun sebuah surat keputusan apapun perlu mengetahui hal ini. 

Berikut admin sampaikan juga tentang petunjuk dan aturan dalam penyusunan sebuah Surat Keputusan yang baik dan benar, silahkan di unduh buku panduan nya di bawah ini : 
- BUKU PANDUAN PEMBUATAN  SURAT KEPUTUSAN 
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di website kami  yulianipendidik.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar