PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKOLAH
INFO PENDIDIKAN : Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Tim Pengadaan Barang dan Jasa : Salam sejahtera untuk kita semuanya, kesempatan kali ini admin membagikan posting tentang contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa, contoh ini secara fleksibel dapat dipergunakan pada lembaga pendidikan baik SD, SMP, atau SMA.
Secara kebetulan materi contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tengang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa yang kami unggah tersebut adalah untuk tingkat SD, namun secara umum bisa dipergunakan juga pada jenjang pendidikan SMP ataupun SMA.
![]() |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Berikut Contoh Format SK Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk Sekolah Dasar di Wilayah Kabupaten Kendal yang dapat kalian lihat seperti dibawah ini :
CONTOH :
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Jalan Pramuka Nomor 5 Kendal
Kode Pos 51351' (0294) 381457 /381566
Faksimile
(0294)382440 Laman: disdikbud.kendalkab.go.id
===============================================
KEPUTUSAN
KEPALA SD CONTOH
KECAMATAN
SUKA MAJU KABUPATEN
KENDAL
Nomor : …...
/ …... / …...
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SD CONTOH
KECAMATAN SUKA
MAJU KABUPATEN KENDAL
TAHUN 2019
KEPALA SD CONTOH
Menimbang
: a. bahwa
agar Kegiatan Pengadaan Barang/Jasadi SD CONTOH Kecamatan Suka Maju Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2019 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis, sehingga hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya
bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dipandang perlu
dibentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di bidangnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf “a” perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah SD CONTOH Kecamatan Suka Maju Kabupaten
Kendal tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang/Jasa SD CONTOH Tahun Anggaran 2019.
Mengingat
: 1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahbeberapakalidiubah,terakhir
denganPeraturan Presiden Nomor4Tahun2015tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5);
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
9. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
10.
PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor 8Tahun
2016 tentangBuku yang Digunakan oleh
Satuan Pendidikan (BeritaNegaraRepublik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016tentangKomite Sekolah;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
13. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah
dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
14. Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 971 -7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan
oleh Kabupaten/Kota Pada Pendapatan dan Belanja Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa SD
CONTOHKecamatan Suka Maju Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2019 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam
lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas, wewenang dan tanggungjawab Tim
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diktum KESATU Keputusan ini adalah:
e.
Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagaiberikut:
a.
menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b.
menetapkan spesifikasi teknis;
c.
membuat harga perkiraan untuk PBJ
Sekolah;
d.
melakukan negosiasi teknis dan/atau
harga kepada PelakuUsaha;
e.
memilih dan menetapkan Penyedia;
f.
mengadakan kontrak/perjanjian dengan
Penyedia;
g.
melaksanakan pembelian langsung; dan
h.
menyetujui atau menolak permohonan
pengalihan kewenangandan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada
tenagaadministrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara
BOS Reguler
Bendahara
BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawabsebagai berikut:
a. melaksanakan
pembelian langsung;
b. melaksanakan
serah terima hasil pengadaan dan/ataumembuat/menandatangani Berita Acara Serah
Terima (BAST)hasil pekerjaan;
c. melakukan
pembayaran kepada Penyedia; dan
d. mengalihkan
dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruhmaupun sebagian kewenangan dan
tanggung jawab kepadatenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga
administrasi Sekolah
Tenaga
administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baikseluruh maupun
sebagian kewenangan dan tanggung jawab dariBendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru
bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupunsebagian kewenangan dan
tanggung jawab dari Bendahara BOSReguler.
5. Penyedia
Penyedia
memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengajukan
penawaran PBJ Sekolah;
b. melakukan
pendaftaran sebagai Penyedia;
c. menyetujui
atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
d. memonitor
status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJSekolah; dan
e. menyerahkan
hasil PBJ Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana BOS Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan diKendal
pada
tanggal 09 Mei 2020
Kepala Sekolah,
Aku Ikhlas, S.Pd.,M.Pd
NIP 19660816 198803 1 006
Lampiran:
Keputusan Kepala SD CONTOH
Nomor : ...
Tanggal : 09 Mei 2020
SUSUNAN
TIM PENGADAAN BARANG/JASA
SD
CONTOH KECAMATAN SUKA MAJU
TAHUN
ANGGARAN 2020
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan dalam
|
|
Dinas
|
Tim PBJ
|
|||
1
|
Aku Ikhlas,
S.Pd.,M.Pd
NIP. ...
|
Pembina TK I, IV/b
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
|
2
|
Sabar, S.Pd.SD
NIP. ...
|
Penata Muda Tk I, III/b
|
Pegawai
|
Bendahara merangkap
Anggota
|
3
|
Nerimo Ing Pandum
|
-
|
Guru
|
Anggota
|
4
|
Moga Berkah, S.Pd.
|
-
|
Guru
|
Anggota
|
5
|
Istiqomah
|
-
|
Anggota
|
Kepala Sekolah,
Aku Ikhlas, S.Pd.,M.Pd
NIP 19660816 198803 1 006
File Unduhan : Apabila bapak dan ibu menghendaki contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa dapat mengunduh filenya, silahkan klik tautan di bawah ini :
Unduh : SK KEPALA SEKOLAH TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perlu bapak dan ibu ketahui bahwa dalam penyusunan surat keputusan tentunya harus memiliki pedoman yang benar sesuai dengah kaidah penyusunan dan petunjuk yang baik dan benar, oleh karena itu bagi bapak dan ibu yang ingin menyusun sebuah surat keputusan apapun perlu mengetahui hal ini.
Berikut admin sampaikan juga tentang petunjuk dan aturan dalam penyusunan sebuah Surat Keputusan yang baik dan benar, silahkan di unduh buku panduan nya di bawah ini :
- BUKU PANDUAN PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di website kami yulianipendidik.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar