Petunjuk TeknisBantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019 : Bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia
dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini
untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
MAKSUD DAN TUJUAN JUKNIS BOP PAUD
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, pasal 2 menyatakan bahwa Petunjuk
teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan
acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD
dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Kemudian pasal 3 Peraturan Mendikbud RI disebutkan bahw tujuan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD adalah : Petunjuk
Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan :
- pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Besaran
DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP
PAUD sebesar Rp 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah )
perpeserta didik pertahun.
Lebih detail tentang Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 dapat dilihat pada view tayangan di bawah ini :
Untuk dapat memiliki file Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 dapat di unduh pada link download di bawah ini :
Download : Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD 2019
Sumber : Permendikbud 4 Tahun 2019
0 komentar:
Posting Komentar