Loading...
Home » , » DOWNLOAD JUKNIS DAK NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD - REGULASI

DOWNLOAD JUKNIS DAK NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD - REGULASI

Petunjuk TeknisBantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019 : Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.



Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
MAKSUD DAN TUJUAN JUKNIS BOP PAUD
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, pasal 2 menyatakan bahwa Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD. 
Kemudian pasal 3 Peraturan Mendikbud RI disebutkan bahw tujuan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD adalah : Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan :
  1. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan 
  2. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah ) perpeserta didik pertahun.
Lebih detail tentang Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 dapat dilihat pada view tayangan di bawah ini :



Untuk dapat memiliki file Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 dapat di unduh pada link download di bawah ini :

Download Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD 2019

Sumber :  Permendikbud 4 Tahun 2019

0 komentar:

Posting Komentar