Loading...

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA MANDIRI TAHAP II 2022/2023 - REGULASI

Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Mandiri Tahap II Tahun 2022/2023 :  Berikut kami sampaikan maeri Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka - Mandiri tahap II tahun 2022/2023 sebagaimana Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor  027/H/KR/2022.

Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

  1. mandiri belajar
  2. mandiri berubah, atau
  3. mandiri berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB sampai dengan tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Unduh Surat Keputusan =  KLIK DISINI

Untuk download Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri Tahap II tahun 2022/2023 dapat di unduh  ( KLIK DISINI )

Demikian Info ini kami sampaikan semoga bermanfaat, dan selamat melaksanakan kurilulum baru, Merdeka belajar.   terimakasin.

PENYALURAN DANA BOS DAN BOP - PAUD DAN BOP KESETARAAN 2022 - DOWNLOAD REGULASI

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun  2022 : 

Berikut kami sampaikan isi surat tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 14240/C/PR.03.01/2021 tanggal 17 Desember 2021.















Dalam rangka persiapan pelaksanaan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2022, dengan hormat disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

A. Penetapan Satuan Pendidikan Penerima
  1. Satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana butir 1 (satu) berdasarkan Data Pokok Pendidikan per 31 Agustus 2021.
B. Pelaksanaan Penyaluran

1. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

       a. Dana BOS
  1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
  2. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi satu tahun anggaran; dan
  3. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran.

       b. Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
  1. tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran; dan
  2. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
2. Pelaksanaan penyaluran sebagaimana pada butir 1 (satu) dilakukan dengan ketentuan:
  • disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan; dan
  • disalurkan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
3. Rekening satuan pendidikan sebagaimana butir 2 (dua) huruf a dengan ketentuan:
  1. rekening atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
  2. nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  3. rekening ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. rekening satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana huruf c, diusulkan Dinas Pendidikan melalui Aplikasi BOS Salur (https://bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP Salur (https://bop.kemdikbud.go.id) untuk dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
4. Perkembangan pengusulan rekening satuan pendidikan per 14 Desember 2021 sebagai berikut:





5. Dalam hal Dinas Pendidikan tidak menyampaikan rekening satuan pendidikan sebagaimana butir 3 (tiga), penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.

C. Pelaporan
  1. Laporan realisasi penggunaan dana menjadi syarat penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
  2. Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana pada butir 1 (satu) dengan ketentuan:
       a. Dana BOS Reguler
  1. laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap I Tahun 2022;
  2. laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap II Tahun 2022; dan
  3. laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap III Tahun 2022.
    b. Laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD atau BOP Kesetaraan tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II Tahun 2022.

3. Berdasarkan data laporan pada Aplikasi BOS Salur per 13 Desember 2021, terdapat 184.670 (85,46%)satuan pendidikan telah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

4. Dalam hal satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler sesuai ketentuan sebagaimana pada butir 2 (dua) huruf a poin 1), maka penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.

5. Seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dihimbau agar melakukan pengecekan kembali laporan realisasi penggunaan dana yang telah disampaikan melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) atau aplikasi BOS Salur.

6. Sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.


D. Peran Pemerintah Daerah
  1. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan (koordinasi/sosialisasi/pelatihan) dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemerintah Daerah melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
  3. Dalam hal satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima dan/ atau tidak menerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Keseteraan, biaya operasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan menjadi tanggung jawab bahan hukum penyelenggara bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  4. Pembiayaan pelaksanaan sebagaimana butir 1, 2, dan 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Apabila kalian ingin memiliki file surat secara lengkap dapat kalian download dengan klik link tautan   KLIK DISINI )

Demikian ulasan tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP-PAUD dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangannya. 

ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) MENUJU SEKOLAH BERKWALITAS - SD REGULASI

Asesmen Kompetensi Minimum  Menuju Sekolah yang Berkwalitas Salam sejahtera untuk kita semuanya, pada kesempatan yang baik ini mari kita bersama-sama untuk mengkaji dengan baik tentang program pemerintah  pada dunia pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Pendidikan Indonesia telah membuat gebrakan baru dalam dunia pendidikan, program pemerintah dalam dunia pendidikan ini  di kandung maksud untuk memberikan arah pendidikan di Indonesa agar lebih berkembang dan bergerak maju dan berkwalitas.

Merdeka belajar adalah kebijakan besar dalam rangka mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan menghapus Ujian Nasional (UN) diganti Asesmen Kompetensi. Asesmen nasional sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Diterapkannya kebijakan ini merupakan penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan dan peningkatan sistem evaluasi pendidikan. Tujuan utamanya mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

“Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah kompetensi yang benar-benar minimum, dimana melalui AKM kita bisa memetakan sekolah-sekolah di daerah berdasarkan kompetensi minimum yang harus dipersiapkan,” jelas Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Sri Wahyuningsih ketika membuka Webinar Nasional untuk Guru yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar bekerja sama dengna pendidikan.id. Webinar dengan tema “Ayo Persiapkan AKM mu, Menuju Sekolah Berkualitas” ini diikuti oleh ratusan ribu guru dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom dan channel Youtube Video Pendidikan Indoensia. Hingga Sabtu petang, video di channel Youtube itu sudah ditonton hampir 200.000 kali.

Sri Wahyuningsih melanjutkan, Kompetensi Minimun adalah kompetensi dasar yang dibutuhkan murid untuk bisa belajar, apapun materinya dan apapun mata pelajarannya. Sehingga materi AKM ada dua yaitu terkait literasi atau baca tulis, serta literasi numerasi.

Literasi yang dimaksudkan di sini bukan sekedar kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis suatu bacaan serta kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan numerasi adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka. Serta menekankan literasi dan numerasi bukan tentang mata pelajaran bahasa atau matematika, melainkan kemampuan murid agar dapat menggunakan konsep literasi ini untuk menganalisa sebuah materi.

”AKM dan Survei Karakter terdiri dari soal-soal yang mengukur kemampuan bernalar menggunakan bahasa, kemampuan bernalar menggunakan numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Dan AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi yang saya jelaskan tadi,” papar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud.

Kedua aspek kompetensi minimun ini, lanjutnya, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat. Terlepas dari bidang kerja dan karir yang ingin mereka tekuni di kemudian hari.

Namun demikian, Sri Wahyuningsih mengingatkan, fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti dari pentingnya mata pelajaran. Karena justru dengan literasi dan numerasi ini membantu murid-murid untuk mempelajari bidang ilmu lain, terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau kuantitatif.

Bagian lain dari Asesmen Nasional adalah Survei Karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosio emosional berupa pilar karakter untuk mencetak profil Pelajar Pancasila. Ada enam indikator profil Pelajar Pancasila yaitu berakhlak mulia, kreativitas, gotong royong, kebhinekaan global, bernalar kritis dan kemandirian.

Para pembicara yang tampil dalam Webinar Nasional untuk Guru adalah Bagus Hary Prakoso, Ph.D dari Pusat Asesmen dan Pembelajaran pada Balitbang Kemendikbud, A. Riza Wahono, Ph.D., Msc, yang merupakan Top 50 Finalis Global Teacher Prize Varkey Foundation, Nur Fitria, M.A., yang merupakan PTP Ahli Muda Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, dan Dessy Anggraini dari Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.

Bagus Hary Prakoso, Ph.D memaparkan hasil PISA 2012 bahwa mayoritas siswa usia 15 tahun belum memiliki literasi dasar membaca, matematika dan sains. Anak-anak Indoensia tidak akan berdaya saing bila di sekolah mereka tak dilatih kecakapan hidup abad 21.

“Misalnya saja untuk membuat perbandingan, membuat penilaian data, berpikir kritis, membuat kesimpulan, memecahkan masalah dan menerapkan pengetahuan mereka pada konteks kehidupan nyata serta pada situasi yang masih asing,” papar Bagus.

Dia melanjutkan, alasan AKM memilih literasi dan numerasi karena literasi membaca dan numerasi adalah dua kompetensi minimum bagi siswa untuk belajar sepanjang hayat dan dapat berkontribusi kepada masyarakat.

”Menurut studi nasional & internasional, tingkat literasi siswa Indonesia masih rendah. Dan mengapa juga ada survei karakter dalam asesmen ini, karena pendidikan bertujuan mengembangkan potensi siswa secara utuh. Asesmen nasional mendorong mengembangkan sikap, values, dan perilaku yang mencerminkan Pancasila,” katanya.

Dampak dari AKM diharapkan dapat memperbaiki budaya belajar, tidak ada dikotomi antara mata pelajaran UN dan mapel non UN, tidak ada mata pelajaran utama dan pelengkap, tidak ada percepatan materi atau bimbingan intensif serta meningkatkan proses pembelajaran. (Hendri/Kumi)

Dampak dari AKM diharapkan dapat memperbaiki budaya belajar, tidak ada dikotomi antara mata pelajaran UN dan mapel non UN, tidak ada mata pelajaran utama dan pelengkap, tidak ada percepatan materi atau bimbingan intensif serta meningkatkan proses pembelajaran. (Hendri/Kumi)


Link Terkait A K M
  1.     APK & AKM

2.     Siaran Pers Asesmen Nasional

3.     AKM dan Implikasinya pada Pembelajaran

4.     Resume Sosialisasi AKM

5.     Tanya Jawab AKM

6.     Kebijakan Ujian Nasional dan AKM oleh BSNP

7.     Koordinasi Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan, KementerianAgama, LPMP, PPBP PAUD dan Pendidikan Masyarakat

Demikian ulasan ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia, terimakasih atas kunjungannya di website ini. 

SKB 4 MENTERI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)- REGULASI-info

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease - COVID 19 : Berikut ini admin menyampaikan Surat Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun Ajaran dan tahun Akademik 2020/2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


Terkait dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan ini kami sampaikan Salinan Keputusan Bersama Menteri tersebut, untuk diketahui dan sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 sebagai berikut :

SKB 4 KEMENTERIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021

File SKB 4 Kementerian dapat di unduh  DISINI

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Keputusan Bersama oleh 4 Kementerian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

PERMENDIKBUD NO. 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN - SERTIFIKASI

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
======================================================================

Apa itu Sertifikat Pendidik ?

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 

Apa itu PPG Dalam Jabatan ?

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ?

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2020, sebagaimana kalian dapat melihat secara lengkap pada View tayangan seperti di bawah ini :

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020


File unduhan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2020.   ----  KLIK DISINI MAS ----

Demikian informasi yang dapat admin sajikan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah mampir di website ini.