Loading...
Home » » JUKNIS DAK NON FISIK PAUD 2020 PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2020-REVISI

JUKNIS DAK NON FISIK PAUD 2020 PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2020-REVISI

PERMENDIKBUD NO.20 TAHUN 2020
REVISI JUKNIS DAK NON FISIK PAUD TAHUN 2020
==============================================================

INFO PENDIDIKAN : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
JUKNIS DAK NON FISIK PAUD 2020 PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2020-REVISI
JUKNIS DAK NON FISIK PAUD 2020 PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2020-REVISI
Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan; 

bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah; 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut: 

Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 9A 

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Non fisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk: 
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 
2. layanan pendidikan daring berbayar; 
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk: 
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya. 

(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Non fisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk: 
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau 
3. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya. 

(3) Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. 

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 
dapat di lihat pada tayangan berikut ini :



File unduhan : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020  ( DOWNLOAD )

Sebagai pembanding perubahan ini silahkan kalian download juga Peraturan yang lama yaitu Permendikbud nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2020.


Demikian penjelasan singkat tentang juknil DAK Non Fisik PAUD tahun 2020 - Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 semoga dapat bermanfaat dan menjadi pedoman dalam pengelolaan |DAK Non Fisik PAUD tahun 2020

0 komentar:

Posting Komentar